Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Terbuka Brigjen TNI di Antara Sengketa Tanah Warga dan Bantahan Ciputra

Kompas.com - 20/09/2021, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar selaku Irdam XIII/Merdeka mengirimkan surat terbuka terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Ciputra International.

Surat terbuka yang beredar di media sosial tersebut ditulis tangan dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Dalam suratnya, Junior mengungkapkan, dirinya tidak terima pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Brimob Sulawesi Utara karena membela salah seorang warga miskin dan buta huruf bernama Ari Tahiru yang tanahnya diserobot oleh PT Ciputra International.

Menurutnya, para Babinsa itu hanya berupaya menjalankan tugasnya dan membantu Ari Tahiru yang meminta perlindungan kepada mereka.

Baca juga: Sertifikat, Satu-satunya Bukti Hukum Kepemilikan atas Tanah

"Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado," kata Junior dalam surat terbukanya seperti dikutip dari akun Twitter @BungRetweet, Senin (20/09/2021).

Junior menulis, Ari Tahiru telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian karena laporan yang dilayangkan oleh PT Ciputra International.

"Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland," tulis Junior.

"Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat, masih ditahan kurang lebih 1 sampai 2 bulan. Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas atau diduduki," lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi membantah dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya.

Baca juga: Ciputra Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga Miskin dan Buta Huruf di Manado

"Kami nggak pernah menyerobot, semua sudah dilakukan secara prosedural. Kemudian dia (Ari Tahiru) klaim lagi sekarang dengan menyebarkan video dan yang lainnya dan dibilang kami menyerobot," kata Harun kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Harun mengeklaim, PT Ciputra International merupakan pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Sudah SHGB atas nama PT Sarana Pinelko dan sudah beralih ke PT Ciputra International," ujarnya.

Lebih lanjut, Harun menceritakan, Ciputra Group melalui PT Ciputra International telah membeli lahan tersebut dari mitra bisnisnya bernama Daniel Waani yang mewakili PT Sarana Pinelko.

Keduanya sepakat mengembangkan perumahan CitraLand Manado, di kawasan Winangun, Malalayang, Kota Manado.

Sebelumnya, PT Sarana Pinelko membeli lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut dari Ari Tahiru.

Baca juga: Kunci Sengketa Lahan Sentul City Versus Rocky Gerung Ada di BPN

Transaksi jual beli lahan dilakukan oleh Daniel dan sejumlah ahli waris, termasuk Ari Tahiru.

"Ari Tahiru menjual tanahnya ke Danel Waani yang menjadi partner kami sebagai pemilik lahan dengan dokumen yang jelas dan beliau sudah turut tanda tangan," jelas Harun.

Menurut Harun, para ahli waris lainnya tidak mempermasalahkan tanah ini. Lagipula tanah yang dibeli tersebut tidak dimanfaatkan secara komersial oleh PT Ciputra International, melainkan dijadikan jalan.

"Itu lokasinya sebagian besar tebing, dan tanahnya juga tidak luas," imbuh Harun.

Dia juga menjelaskan alasan dilaporkannya Ari Tahiru ke polisi karena telah merusak pagar lahan perumahan CitraLand Manado.

Dihubungi terpisah, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Taufiqulhadi mengatakan sengketa lahan sering kali terjadi karena pemegang hak atas lahan tersebut tidak segera menyelesaikan fakta-fakta di atas lahannya.

Menurut Taufiq jika sebuah perusahaan merasa sebagai pemegang SHGB maka seharusnya segera untuk meminta pengadilan mengosongkan lahan tersebut.

Jika tidak segera dikosongkan, Taufiq khawatir, lama-lama para penyerebot justru memiliki alasan untuk meminta peningkatan hak.

"Dari hanya seorang penyerobot bisa menjadi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) jika sudah lebih dari 20 tahun ia menempati tanah itu," kata Taufiq saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/09/2021).

Meski demikian, Taufiqul mengatakan pihaknya masih akan memeriksa alas hak masing-masing dari kasus sengketa lahan tersebut.

"Kami belum mengetahui duduk perkara secara persis dalam kasus ini, apakah ada klaim tumpang tindih di lahan ini. Jika ada klaim tumpang tindih, maka itu harus dibuktikan dengan bukti kepemilikam berupa SHGB dan SHM. BPN akan memeriksa dulu alas hak masing-masing pihak," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com