Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Terbuka Brigjen TNI di Antara Sengketa Tanah Warga dan Bantahan Ciputra

Kompas.com - 20/09/2021, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Transaksi jual beli lahan dilakukan oleh Daniel dan sejumlah ahli waris, termasuk Ari Tahiru.

"Ari Tahiru menjual tanahnya ke Danel Waani yang menjadi partner kami sebagai pemilik lahan dengan dokumen yang jelas dan beliau sudah turut tanda tangan," jelas Harun.

Menurut Harun, para ahli waris lainnya tidak mempermasalahkan tanah ini. Lagipula tanah yang dibeli tersebut tidak dimanfaatkan secara komersial oleh PT Ciputra International, melainkan dijadikan jalan.

"Itu lokasinya sebagian besar tebing, dan tanahnya juga tidak luas," imbuh Harun.

Dia juga menjelaskan alasan dilaporkannya Ari Tahiru ke polisi karena telah merusak pagar lahan perumahan CitraLand Manado.

Dihubungi terpisah, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Taufiqulhadi mengatakan sengketa lahan sering kali terjadi karena pemegang hak atas lahan tersebut tidak segera menyelesaikan fakta-fakta di atas lahannya.

Menurut Taufiq jika sebuah perusahaan merasa sebagai pemegang SHGB maka seharusnya segera untuk meminta pengadilan mengosongkan lahan tersebut.

Jika tidak segera dikosongkan, Taufiq khawatir, lama-lama para penyerebot justru memiliki alasan untuk meminta peningkatan hak.

"Dari hanya seorang penyerobot bisa menjadi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) jika sudah lebih dari 20 tahun ia menempati tanah itu," kata Taufiq saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/09/2021).

Meski demikian, Taufiqul mengatakan pihaknya masih akan memeriksa alas hak masing-masing dari kasus sengketa lahan tersebut.

"Kami belum mengetahui duduk perkara secara persis dalam kasus ini, apakah ada klaim tumpang tindih di lahan ini. Jika ada klaim tumpang tindih, maka itu harus dibuktikan dengan bukti kepemilikam berupa SHGB dan SHM. BPN akan memeriksa dulu alas hak masing-masing pihak," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com