JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar selaku Irdam XIII/Merdeka mengirimkan surat terbuka terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Ciputra International.
Surat terbuka yang beredar di media sosial tersebut ditulis tangan dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.
Dalam suratnya, Junior mengungkapkan, dirinya tidak terima pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Brimob Sulawesi Utara karena membela salah seorang warga miskin dan buta huruf bernama Ari Tahiru yang tanahnya diserobot oleh PT Ciputra International.
Baca juga: Sofyan Djalil: Sengketa Tanah Dapat Diselesaikan dengan Mediasi
Menurut Junior, para Babinsa itu hanya berupaya menjalankan tugasnya dan membantu Ari Tahiru yang meminta perlindungan kepada mereka.
"Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan, itu pun Babinsa kami dipanggil Polri/Polresta Manado," kata Junior dalam surat terbukanya seperti dikutip melalui laman twitter @BungRetweet, Senin (20/9/2021).
Lebih jauh, Junior menulis bahwa Ari Tahiru telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian karena laporan yang dilayangkan oleh PT Ciputra International.
"Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap, ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan CitraLand," tulis Junior.
"Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat, masih ditahan kurang lebih 1 sampai 2 bulan. Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas atau diduduki," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi membantah tudingan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya.
"Kami nggak pernah menyerobot, semua sudah dilakukan secara prosedural. Kemudian dia (Ari Tahiru) klaim lagi sekarang dengan menyebarkan video dan yang lainnya dan dibilang kami menyerobot," kata Harun kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Sertifikat, Satu-satunya Bukti Hukum Kepemilikan atas Tanah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.