Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas Khusus Difabel yang Wajib Disediakan Perusahaan Kereta Api

Kompas.com - 16/09/2021, 11:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan, setiap moda transportasi berbasis kereta diwajibkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) khususnya layanan bagi penyandang disabilitas.

Kewajiban pemenuhan SPM tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

"Nah selain aturan untuk umum juga ada aturan kewajiban pemenuhan SPM dalam bentuk penyediaan fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus yang tertuang dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019," kata Zulfikri dalam diskusi virtual, Rabu (15/09/2021).

Baca juga: Transportasi Publik di Indonesia Kurang Ramah Difabel

Ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan moda transportasi perkeretaapian dalam menyediakan fasilitas untuk kelompok disabilitas.

Pertama, menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibil, dan kedua, menyediakan personil untuk membantu penumpang berkebutuhan khusus.

Dikutip dar jdih.dephub.go.id,  berdasarkan Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 berikut sejumlah fasilitas layanan kereta api yang wajib disediakan untuk penyandang disabilitas:

1. Musala (tempat solat)

Setiap musala yang terdapat di stasiun-stasiun besar kereta api wajib menyediakan tempat khusus untuk penyandang disabilitas.

Musala di stasiun besar ini harus dibangun dengan kapasitas sebanyak 24 orang. Terdiri dari laki-laki yaitu sebanyak 11 orang normal dan 2 orang penyandang disabilitas.

Kemudian perempuan 9 orang normal dan 2 orang penyandang disabilitas.

"Disediakan tempat duduk bagi penyandang disabilitas untuk melakukan ibadah," seperti dikutip aturan tersebut.

2. Loket penyandang disabilitas

Selanjutnya stasiun dengan kategori sedang dan besar juga wajib menyediakan loket khusus atau vending machine bagi penyandang disabilitas.

Desain loket tersebut harus disesuaikan dengan tingginya kursi roda.

Selain itu, para petugas juga diwajibkan bersiap siaga untuk memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com