Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Kompas.com - 11/09/2021, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang terdiri dari lima bidang tanah untuk Masjid Raya Baiturrahman yang berlokasi di Kota Banda Aceh.

"Tanah wakaf menjadi salah satu obyek tanah yang juga penting untuk disertifikatkan," kata Taufiqulhadi dalam keterangannya, Sabtu, (11/09/2021).

Penyertifikatan tanah wakaf dilakukan agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

"Karena sertifikat tanah wakaf ini memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf," ujarnya.

Baca juga: Hindari Masjid Digusur, Pemkot Medan Bantu Urus Sertifikat Wakaf

Kementerian ATR/BPN menjamin akan memudahkan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf, karena hal ini merupakan amanat dari perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Taufiqulhadi meminta masyarakat atau nazir dapat pro-aktif dalam menyertipikatkan tanah wakaf untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut.

"Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Kemudian, Kepala KUA akan meminta tanda bukti penguasaan tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf," tutur dia. 

Taufiqulhadi mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar menyertifikatkan tanahnya, baik itu tanah pribadi maupun tanah yang sudah diwakafkan.

"Segera sertifikatkan tanah Anda ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini menjadi penting agar tanah Anda memiliki perlindungan yang lebih kuat serta dapat mencegah penyelewengan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com