Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Klaim Kepemilikan Lahan Antara Sentul City dan Rocky Gerung

Kompas.com - 11/09/2021, 15:14 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adu klaim kepemilikan terjadi antara aktivis Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.

Tanah yang diklainnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan perseroan telah melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.

Bahkan, menurut David, perseroan telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

Baca juga: PT Sentul City Tbk Layangkan Somasi Tiga Kali kepada Rocky Gerung

"PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi," kata David kepada Kompas.com, Kamis (09/09/2021).

Dalam somasinya dijelaskan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.

Menurut dia kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini. Terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960. Tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," kata Haris kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

Atas somasi ini, Rocky Gerung berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com