Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Bisakah Petugas Dishub Memeriksa Kendaraan di Jalan Raya?

Kompas.com - 09/09/2021, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kedua, perlu didalami apakah dalam pemeriksaan tersebut petugas Dishub, kita asumsikan saja mereka adalah PPNS, didampingi petugas kepolisian?

Dalam foto yang diunggah Azaz Tigor Nainggolan tidak terlihat ada petugas kepolisian yang mendampingi.

Ini tentu memunculkan adanya dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan jika memang petugas tersebut melakukan pemeriksaan tanpa didampingi petugas kepolisian.

Hal ini membahayakan bagi Dishub itu sendiri, jika kebetulan yang diperiksa merupakan pihak yang paham aturan pemeriksaan kendaraan, maka pemeriksaan tersebut rawan dipermasalahkan secara hukum.

Meski penulis belum pernah mendengar atau membaca terkait adanya pra-peradilan terkait proses penindakan pelanggaran lalu lintas, namun hendaknya celah tidak dibiarkan terbuka dan jangan sampai merugikan Dishub sendiri.

Tanpa adanya dugaan pungli sendiri, kedua hal diatas perlu dicermati para pemangku kepentingan di jalan raya, baik regulator maupun dari pihak operator.

Karena secara kasat mata, penulis beberapa kali melihat adanya proses pemeriksaan petugas Dishub tanpa didampingi petugas kepolisian, seperti di exit tol TMII arah ke Kramat Jati dan Tanjungbarat arah ke Depok.

Kembali ke video yang diunggah Azaz Tigor Nainggolan, Dishub DKI, dan juga Dishub daerah lain, perlu menertibkan anggotanya agar patuh hukum dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Jangan sampai upaya penegakan hukum, melanggar aturan hukum itu sendiri. Adanya informasi dari video ini perlu ditindaklanjuti Dishub DKI dengan melakukan penyelidikan dan juga penindakan jika memang ditemukan pelanggaran terkait pemeriksaan.

Dan jika memang selain pelanggaran prosedur ditemukan pula dugaan pungli, maka pihak Dishub sebaiknya menyerahkan pula proses penindakan terkait pungli tersebut ke penegak hukum. Mengingat aturan terkait pungli diatur pula dalam beberapa peraturan pidana lain.

Langkah-langkah tersebut selain untuk membuat jera pelaku pelanggaran dalam video tersebut, dapat juga menjadi peringatan bagi petugas lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com