PENGAMAT transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan, pada tanggal 7 September 2021 mengunggah dugaan pungli yang dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terhadap bus yang sedang membawa rombongan masyarakat miskin menuju lokasi vaksinasi.
Kedua oknum petugas Dishub disebutkan menghentikan bus di dekat ITC Cempaka Mas dan kemudian diduga meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada pengemudi bus, dengan ancaman bus akan dikandangkan jika tidak diberikan uang sejumlah tersebut.
Lantas bisakah petugas Dishub memberhentikan kendaraan dalam rangka pemeriksaan di jalan?
Secara umum kewenangan melakukan pemeriksaan, atau tindakan di jalan diatur dalam pasal 264, 265 dan 266 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal-pasal tersebut diturunkan ke dalam PP 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran dan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Petugas yang berwenang melakukan pemeriksaan sendiri baik dalam UU 22/2009 maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 adalah petugas Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Khusus untuk PPNS sendiri diatur dalam pasal 266 ayat (4) UU 22/2009 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh PPNS wajid didampingi oleh petugas Polri.
Hal ini penting, karena selain wewenang yang diberikan oleh UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, petugas Polri sendiri memang memiliki wewenang dari UU Kepolisian untuk menghentikan dan memeriksa orang.
Adanya pendampingan oleh pihak kepolisian dapat juga dilihat sebagai mekanisme pengawasan agar pemeriksaan oleh PPNS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kembali ke kasus yang disampaikan Azaz Tigor Nainggolan, apakah pemeriksaan tersebut sesuai aturan?
Pertama kita harus memastikan dulu apakah kedua petugas tersebut merupakan petugas Dishub yang memang menjadi PPNS.
Karena dalam aturannya, petugas Dishub yang berwenang melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan adalah mereka yang berkedudukan sebagai PPNS.
PPNS sendiri dalam PP 43 tahun 2012 adalah PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Artinya petugas Dishub tersebut harus sudah ditunjuk sesuai aturan, melalui Kemenkumham, sebagai PPNS.
Dalam arti lain tidak semua petugas Dishub adalah PPNS, sehingga tidak semua petugas Dishub dapat memeriksa kendaraan di jalan.