JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI menyepakati alokasi anggaran Kementerian Perhubungan TA 2022 adalah sebesar Rp 32,93 triliun.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan alokasi yang termasuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) itu akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Adapun alokasi anggaran Kementerian Perhubungan yang telah kami catat untuk TA 2022 adalah sebesar Rp 32,93 triliun," kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Senin (06/09/2021).
Baca juga: Anggaran Kementerian PUPR Tahun 2022 Disetujui Rp 100,5 Triliun
Adapun dari total anggaran TA 2022 tersebut rinciannya sebagai berikut:
Lasarus menjelaskan pihaknya masih memiliki waktu hingga akhir September 2021 untuk melakukan penyesuaian anggaran Kementerian Perhubungan TA 2022 tersebut.
"Sebelum nantinya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kita masih punya waktu untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi jika memang diperlukan," jelasnya.
Sebelumnya diketahui pagu kebutuhan anggaran Kementerian Perhubungan TA 2022 adalah sebesar Rp 74,56 triliun.
Hanya saja anggaran yang disepakati hanya sebesar Rp 32,93 triliun. Dengan demikian selisih kekurangan anggaran sebesar Rp 41,62 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.