Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Operasional Layanan Bus Transjakarta Diperpanjang

Kompas.com - 02/09/2021, 22:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang layanan operasi bus Transjakarta menjadi pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB yang berlaku mulai hari ini, Kamis (2/9/2021).

Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Transjakarta Batasi Jumlah Armada

“Mulai hari ini, Transjakarta akan melayani masyarakat lebih panjang yakni pukul
05.00 WIB hingga 21.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga medis (nakes) akan beroperasi
mulai pukul 21.31-22.30 wib,” kata Jhony dalam keterangan tertulis, Kamis (02/09/2021).

Meski demikian, Transjakarta tetap mewajibkan penumpang untuk menunjukkan bukti telah divaksin sebagai akses menggunakan layanan Transjakarta.

Penumpang bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi maupun berupa print out dan disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.

Penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis I bisa menggunakan layanan Transjakarta.

"Kemudian untuk pelanggan dengan penyakit bawaaan atau komorbid tetap bisa menggunalan  ayanan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas kami,” jelasnya.

Transjakarta tetap menerapkan pembatasan kapasitas angkut yakni 50 persen dari kapaitas normal dengan ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan.

Kemudian bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan, maksimal 15 orang untuk bus medium dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro.

“Transjakarta mengimbau untuk bersama-sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” tutur Jhony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com