Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Perizinan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Kompas.com - Diperbarui 02/09/2021, 15:15 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat sebuah bangunan, masyarakat kini wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Istilah PBG ini awalnya dikenal masyarakat sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah IMB tak lagi digunakan.

PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan.

Baca juga: IMB Dihapus dan Diganti PBG, Apa Perbedaannya?

Jadi sebelum mendirikan atau merenovasi sebuah bangunan, Anda perlu PBG. Sedangkan sebelum menggunakan atau menjual bangunan tersebut, SLF wajib dikantongi.

Syarat Mendapatkan PBG

Untuk mendapatkan PBG, dokumen rencana teknis harus diajukan kepada Pemerintah Daerah. Atau bila ingin membangun gedung fungsi khusus dokumen diserahkan ke Pemerintah Pusat.

PBG akan didapatkan oleh masyarakat sebagai pemohon setelah melalui dua tahapan proses yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan.

Sebelum masuk ke proses konsultasi, pemohon harus lebih dulu melakukan pendaftaran melalui situs SIMBG (simbg.pu.go.id).

Nantinya saat mendaftar, pemohon wajib mengisi data diri, data bangunan gedung serta dokumen rencana teknis.

Setelah itu, pemeriksaan dokumen rencana teknis akan dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (untuk rumah tinggal) atau Tim Profesi Ahli (Untuk Bangunan lainnya).

Baca juga: IMB Diganti PBG, Masih Ada Izin Fungsi Bangunan yang Dinilai Menghambat

Pemeriksaan dilakukan agar diketahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis.

Bila lolos, maka tim penilai akan mengeluarkan rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.

Namun bila dinilai belum memenuhi persyaratan, pemohon akan mendapatkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com