JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan ibu kota negara (IKN) baru belum bisa dilaksanakan lantaran belum diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres).
Dengan demikian, pengadaan tanah sebagai awal mula proses pembangunan di kawasan itu tidak bisa dijalankan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan hal ini dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/08/2021).
"Memang saat ini Perpres-nya belum keluar. Jadi, kita belum bisa melaksanakan pengadaan tanahnya," ungkap Embun.
Asal tahu saja, lokasi IKN baru berada di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi IKN baru inilah, imbuh embun, sebagian besar berada di kawasan hutan, namun ada beberapa lahan merupakan tanah masyarakat.
Embun mengatakan, pengadaan tanah di IKN baru ini seluas 180 hektar. Meski begitu, luasan tersebut dinilai masih kurang.
Selain Perpres, pengadaan tanah di IKN kemungkinan juga akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Baca juga: Perpres Belum Terbit, Pengadaan Tanah IKN Baru Tak Bisa Terlaksana
Pemerintah juga telah menerbitkan aturan baru terkait pengadaan tanah disamping UU Nomor 2 Tahun 2012.
Aturan terbaru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.