Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/08/2021, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum bisa melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan ibu kota negara (IKN) baru karena belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hal itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan hal ini dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/08/2021).

"Memang saat ini Perpres-nya belum keluar. Jadi, kita belum bisa melaksanakan pengadaan tanahnya," ungkap Embun.

Selain Perpres, pengadaan tanah di IKN kemungkinan juga akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Kalahkan Monas, Tower Setinggi 150 Meter Bakal Dibangun di IKN Baru

Dia mengatakan, lokasi tanah di IKN baru sebagian besar berada di kawasan hutan, namun ada beberapa merupakan tanah masyarakat.

Pengadaan tanah di IKN baru ini seluas 180 hektar. Meski begitu, luasan tersebut dinilai masih kurang.

Sejauh ini, Pemerintah juga menerbitkan aturan baru terkait pengadaan tanah disamping UU Nomor 2 Tahun 2012.

Aturan terbaru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 Bab dan 143 Pasal dan Penjelasan.

PP Nomor 19 Tahun 2021 ini mengenalkan pengaturan baru pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UUCK.

Penetapan lokasi (penlok) juga diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 ini.

Penlok untuk pengadaan tanah skala kecil ditetapkan oleh bupati/wali kota dan pelaksanaan pengadaan tanahnya dapat dilakukan dengan tahapan pengadaan tanah ataupun secara langsung.

Jangka waktu berlakunya penlok diberikan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.

Adapun dalam aturan itu mencakup empat tahapan dalam proses pengadaan tanah, yaitu perencanaan, persiapan, penyerahan hasil serta pelaksanaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com