JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan tujuh kreditur perbankan telah mencapai kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi utang Rp 21,9 triliun.
Angka ini merupakan 75 persen dari total utang Rp 29,2 riliun yang direstrukturisasi.
Ketujuh bank yang terlibat dalam restrukturisasi tersebut adalah Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank BTPN, Bank Syariah Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan Bank DKI.
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan para kreditur dan Kementerian BUMN sehingga restrukturisasi keuangan Waskita dapat terlaksana.
Baca juga: Waskita Garap 5 Gedung dan Fasilitas Penunjang Pura Agung Besakih
Menurut dia, terlaksananya penandatanganan kesepakatan dengan seluruh kreditur menjadi langkah yang sangat baik bagi perbaikan kondisi keuangan serta kinerja operasional Waskita Karya.
"Dengan demikian, dapat meningkatkan kepercayaan dan optimisme seluruh pihak terkait kepada Waskita,” ujar Destiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/08/2021).
Dalam sambutannya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo juga menyampaikan hal senada.
“Waskita merupakan salah satu BUMN strategis yang telah berkontribusi baik dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan perekonomian Nasional,” jelas Kartika.
Restrukturisasi keuangan Waskita dilakukan dengan pendekatan proyek-proyek Waskita sesuai dengan perhitungan proyeksi keuangan yang telah disetujui oleh para Kreditur.
Terdapat beberapa poin utama dalam perjanjian restrukturisasi tersebut, antara lain membagi seluruh utang bank outstanding Waskita dalam dua tranches, yaitu Tranche A senilai Rp 13,7 triliun serta Tranche B1 & B2 dengan total nilai Rp 15,5 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.