JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam tiga hari ke depan atau Minggu (29/08/2021) pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) akan mengalami penyesuaian.
Kebijakan ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), tertanggal 22 Maret 2021.
Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro mengatakan, penyesuaian tarif penting dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
"Selain telah diatur sesuai regulasi pemerintah, penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan membangun iklim investasi yang kondusif," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/08/2021).
Baca juga: Mulai 29 Agustus, Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Resmi Naik
Sejatinya, penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan itu disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Kendati dilakukan penyesuaian tarif, Hutama Karya memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tol Bakter juga ditingkatkan.
Adapun besaran tarif Tol Bakter berdasarkan jarak terjauh sebagai berikut:
Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar
Bakauheni Utara-Terbanggi Besar
Kalianda-Terbanggi Besar
Sidomulyo-Terbanggi Besar
Lematang-Bakauheni Selatan
Kotabaru-Bakauheni Selatan
Natar-Bakauheni Selatan
Tegineneng Timur-Bakauheni Utara
Tegineneng Barat-Bakauheni Selatan
Gunung Sugih-Bakauheni Selatan
Terbanggi Besar-Bakauheni Selatan