Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Revisi Aturan Pengelolaan Pengaduan

Kompas.com - 26/08/2021, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pembahasan Rapermen tersebut dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi menyampaikan untuk memperkuat pengelolaan pengaduan, saat ini dibahas Rapermen ATR/Kepala BPN yang sudah ada untuk disempurnakan atau direvisi.

Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan teknologi informasi dan menampung aspirasi kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Alasan Klasik Sengketa Tanah yang Melibatkan Pemegang HPL

"Terkait dengan Rapermen ini pada garis besarnya adalah penyempurnaan dari Peraturan Menteri ATR/BPN tentang pengelolaan pengaduaan sebelumnya yang diharapkan bisa menampung terkait dengan kebutuhan dan kepentingan lembaga ini dan masyarakat," kata Yagus dalam keterangan tertulis, Kamis (26/08/2021).

Yagus menjelaskan pembahasan Rapermen ini bisa mengakomodir substansi-substansi yang membuat pengelolaan pengaduan menjadi lebih efektif dan efisien.

Dengan Rapermen ini, nantinya pengelolaan pengaduan dapat dilakukan kapan saja, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati menuturkan Biro Hubungan Masyarakat saat ini yang mengelola pengaduan masyarakat perlu adanya pertimbangan revisi mengenai Permen yang saat ini menjadi acuan dalam pengelolaan pengaduan.

"Pertimbangan revisi, perubahan nomenklatur yang menjadi prioritas kami, untuk perubahan ini dan muatan-muatan baru yang kita masukan untuk menyempurnakan tupoksi tugas, pokok, dan fungsi di pengeloaan pengaduan," ujar Yulia.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi pertimbangan untuk direvisi di antaranya, pertama perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian ATR/BPN,

Kedua penyempurnaan proses penanganan pengaduan mulai dari tahap penerimaan pengaduan, penanganan tindak lanjut pengaduan dan monitoring serta pelaporan pengaduan.

Dan ketiga diperlukan penambahan substansi pengaturan untuk mengikuti dinamika pengaduan seperti penyampaian pengaduan secara elektronik, integrasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan penanganan pengaduan yang dikirim secara anonim.

Isi dari Rapermen ini nantinya akan memperjelas tahapan-tahapan operasional dan pengelolaan pengaduan di setiap unit yang mengelola pengaduan.

"Termasuk memperjelas siapa yang dapat menerima pengaduan, untuk mempermudah monitoring penerimaan pengaduan yang sampai ke Kementerian, Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan, sehingga pengaduan itu satu pintu," pungkas Yulia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com