JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pembahasan Rapermen tersebut dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi menyampaikan untuk memperkuat pengelolaan pengaduan, saat ini dibahas Rapermen ATR/Kepala BPN yang sudah ada untuk disempurnakan atau direvisi.
Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan teknologi informasi dan menampung aspirasi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Alasan Klasik Sengketa Tanah yang Melibatkan Pemegang HPL
"Terkait dengan Rapermen ini pada garis besarnya adalah penyempurnaan dari Peraturan Menteri ATR/BPN tentang pengelolaan pengaduaan sebelumnya yang diharapkan bisa menampung terkait dengan kebutuhan dan kepentingan lembaga ini dan masyarakat," kata Yagus dalam keterangan tertulis, Kamis (26/08/2021).
Yagus menjelaskan pembahasan Rapermen ini bisa mengakomodir substansi-substansi yang membuat pengelolaan pengaduan menjadi lebih efektif dan efisien.
Dengan Rapermen ini, nantinya pengelolaan pengaduan dapat dilakukan kapan saja, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati menuturkan Biro Hubungan Masyarakat saat ini yang mengelola pengaduan masyarakat perlu adanya pertimbangan revisi mengenai Permen yang saat ini menjadi acuan dalam pengelolaan pengaduan.
"Pertimbangan revisi, perubahan nomenklatur yang menjadi prioritas kami, untuk perubahan ini dan muatan-muatan baru yang kita masukan untuk menyempurnakan tupoksi tugas, pokok, dan fungsi di pengeloaan pengaduan," ujar Yulia.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi pertimbangan untuk direvisi di antaranya, pertama perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian ATR/BPN,
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.