Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Taman Nasional Komodo Bisa Dicoret dari Situs Warisan Dunia UNESCO?

Kompas.com - Diperbarui 28/08/2021, 06:51 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Proyek pembangunan geopark ini tak berlangsung mulus. Sebaliknya, ditolak banyak kalangan.

Salah satu penolakan berasal Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat.

Ketua Formapp Manggarai Barat Aloysius Suhartim Karya menyatakan penolakannya kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

"Penolakan terhadap pembangunan ini sudah kami sampaikan berkali-kali, termasuk lewat unjuk rasa yang melibatkan lebih dari 1.000 anggota masyarakat di Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Flores, pada tanggal 12 Februari 2020," tegas Aloysius.

Baca juga: Rencana Pemerintah Menyulap Pulau Rinca Jadi Jurassic Park Tuai Kecaman

Meskipun ada kecaman mulai dari warga lokal, pemerhati lingkungan, hingga warga Indonesia, pemerintah tetap ngotot melanjutkan proyek pembangunan. 

Ditegur UNESCO

Pembangunan geopark yang terus berlanjut di Pulau Rinca ini ternyata juga menarik perhatian Komite Warisan Dunia (WHC) UNESCO.

Pihak WHC UNESCO, melalui dokumen bernomor nomor WHC/21/44.COM/7B, meminta Pemerintah Indonesia menghentikan seluruh proyek pembangunan Jurassic Park di kawasan TNK.

Mereka menilai pembangunan dapat memengaruhi Outstanding Universal Value (OUV) properti sebelum peninjauan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang relevan oleh Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN).

Sejak 30 Oktober 2020, Pemerintah Indonesia sudah mengirim Amdal kepada WHC terkait konstruksi infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca.

Baca juga: Pusat dan Daerah Masih Beda Pendapat Soal Pengembangan Pulau Komodo

Namun, berdasarkan peninjauan dari IUCN, WHC meminta pemerintah untuk merevisi dan mengumpulkan ulang Amdal berdasarkan Panduan Operasional dan Catatan Masukan dari IUCN.

WHC juga telah menyatakan permintaan yang sama pada 12 Januari dan 12 Maret 2021. Saat penulisan dokumen ini, Pemerintah Indonesia belum mengumpulkan Amdal yang telah direvisi. 

WHC bahkan meminta Pemerintah mengumpulkan laporan terbaru tentang status konservasi di lokasi tersebut paling lambat pada 1 Februari 2022.

Menanggapi peringatan UNESCO ini, Direktur Eksekutif Daerah (ED) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengatakan, hal tersebut harus serius disikapi Pemerintah Indonesia. 

"Seharusnya Pemerintah menghormati peringatan dari UNESCO. Spesies komodo ini adalah warisan dunia, karena itu, komodo bukan hanya milik Pemerintah Indonesia aja," ujar Umbu dalam wawancara bersama Kompas.com, Rabu (18/8/2021). 

Selain itu, menurutnya, peringatan dari UNESCO juga menggambarkan bahwa Pemerintah Indonesia selama ini tidak becus mengurusi masalah TNK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com