Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mal Minta Pelonggaran Terus Dilakukan

Kompas.com - 19/08/2021, 12:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3,4 di area Jawa-Bali resmi diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Mavers) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) malam melalui kanal YouTube Kemenko Mavers.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," tegasnya.

Salah satu aturan yang dilonggarkan adalah jumlah wilayah di area PPKM level 4 yang bisa membuka mal atau pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen kini bertambah.

Pada pemberlakuan PPKM sebelumnya, hanya empat daerah di area PPKM level 4 yang diizinkan untuk membuka mal atau pusat perbelanjaan yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Corona Virus Diasase di Wilayah Jawa-Bali, terdapat 21 wilayah yang akan diuji coba untuk pembukaan mal atau pusat perbelanjaan.

Mulai dari Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi.

Baca juga: Mal Buka di 21 Daerah, Kapasitas Pengunjung Naik Jadi 50 Persen

Kemudian Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Kebijakan ini disambut baik oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.

Kepada Kompas.com, Rabu (19/08/2021), Alphonzus berharap pelonggaran ini bisa dilakukan secara bertahap.

Namun begitu, masih banyak pusat perbelanjaan yang berlokasi di kota-kota lain, khususnya di luar pulau Jawa yang masih juga belum diperbolehkan untuk beroperasional.

Menurutnya, kondisi ini sangat memberatkan bukan hanya bagi pusat perbelanjaan dan para penyewa, tapi juga oleh usaha non-formal skala mikro dan kecil di sekitarnya.

Tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya telah kehilangan pendapatan akibat kehilangan pelanggan yaitu para pekerja pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja akibat tidak beroperasional.

"Oleh karena itu, pelonggaran sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan dikarenakan beban berat yang harus dipikul selama penutupan operasional yang sudah memasuki minggu ketujuh," tuntas Alphonzus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com