JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini minimal mencapai satu desa lengkap, termasuk yang berada di kawasan hutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenrisau mengatakan hal ini, seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (14/08/2021).
"Percepatan penetapan desa lengkap tidak hanya bagi desa yang berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL), namun juga dapat berlaku bagi yang ada di kawasan hutan," terang Andi.
Andi menjelaskan, desa lengkap merupakan desa yang seluruh bidang tanah di dalamnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual.
Bagi yang berada di kawasan hutan, akan dilakukan penetapan percepatan desa lengkap melalui beberapa mekanisme.
Misalnya, Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) serta penyelesaian hak masyarakat dalam kawasan hutan menggunakan dasar hukum positif.
Untuk pelaksanannya, harus diketahui terlebih dahulu hak apa yang dimiliki oleh masyarakat di kawasan hutan.
Baca juga: Ambisi Besar Kementerian ATR/BPN, Semua Tanah Terdaftar Tahun 2025
Menurut Andi, setiap hak atas tanah perlu diidentifikasi dengan baik, dilakukan penetapan, penataan kawasan, penataan APL, kemudian didaftarkan.
"Ringkasnya, apabila ada hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan, maka kita harus pedomani bagaimana kebijakan seharusnya untuk menyelesaikan hal itu,” tambahnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan beberapa keputusan untuk menyelesaikan hak masyarakat di kawasan hutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.