Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Arsitek Ditetapkan Jadi Bakal Calon Ketua Umum IAI

Kompas.com - 12/08/2021, 18:14 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pemilihan (Panlih) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) telah menetapkan tujuh bakal calon (balon) ketua umum periode 2021-2024 dalam perolehan e-vote tahap 1.

Ketujuh arsitek tersebut adalah Georgius Budi Yulianto, Ahmad Saifudin Mutaqi, I Ketut Rana Wiarcha, Muaz Yahya, Robby Dwiko Juliardi, Satrio Suryo Herlambang, serta Sanusi Anwar.

Pada hasil perolehan e-vote tahap 1, Georgius mendapatkan suara terbanyak atau sebesar 446 suara.

Lalu, diikuti Ahmad mendapatkan 401 suara, Rana 333 suara, Muaz 279 suara, Robby 147 suara, Satrio 131 suara, serta Sanusi sebanyak 49 suara.

Ketua Panlih Musyawarah Nasional (Munas) IAI XVI Don Ara Kian mengatakan, e-vote tersebut diselenggarakan selama tiga hari yaitu 7-9 Agustus 2021 melalui WhatsApp interaktif.

Sementara pengumuman dilakukan secara daring yang dihadiri oleh Majelis Kehormatan Nasional (MKN), Majelis Organisasi (MO), Pengurus Nasional (PN), seluruh Ketua IAI provinsi/wilayah/perwakilan, SC/OC Munas XVI, serta Panlih.

Don menjelaskan, sebetulnya terdapat 4.590 daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan berdasarkan sumber data dari IAI-Provinsi seluruh Indonesia, serta 1 perwakilan di Singapura.

Baca juga: Menuju Munas XVI, IAI Tetapkan Bakal Calon Ketua Umum 20 Agustus

Namun, dari jumlah DPT yang ada, hanya 1.786 anggota yang menggunakan hak suara atau 38,9 persen dari total keseluruhan.

"Ini artinya, sebanyak 2.804 DPT belum menggunakan hak suara," ujar Don dalam siaran pers, Rabu (11/08/2021).

Merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IAI yang disahkan pada Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas 25 Februari 2018 di Surabaya, Jawa Timur, terdapat tiga syarat bagi anggota yang dapat menggunakan hak suara pada proses tersebut

Tiga syarat itu adalah mereka telah menjadi anggota IAI, melunasi iuran hingga tahun 2020, serta sudah ditetapakan menjadi DPT oleh Panlih.

Oleh karena itu, Panlih akan mengevalusasi untuk memperbaiki penggunaan hak suara e-vote tahap 2.

Untuk diketahui, mekanisme pemilihan Ketum IAI terdiri dari dua tahap. Pertama, pemilihan balon ketum yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Majelis Kehormatan IAI dan MO.

Kemudian, akan ditetapkan 3 balon dengan perolehan suara teratas agar ditetapkan sebagai Calon Ketuma Umum (Caketum) pada tahap e-vote tahap 2.

Selanjutnya, pada tahapan ini akan ada proses sosialisasi diri para Caketum dalam berbagai bentuk, baik melalui media sosial, elektronik, dan lain-lain yang akan diatur oleh Panlih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com