Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal Dibuka, Pengusaha: Belum Bisa Angkat Beban Berat

Kompas.com - 12/08/2021, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak Selasa (10/08/2021) hingga Senin (16/08/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan tersebut, Senin (09/08/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," terang Luhut.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan untuk mal dan pusat perbelanjaan.

Meski dibuka, kapasitas pengunjung yang diizinkan hanya 25 persen serta adanya penerapan protokol kesehatan yang tepat.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan PPKM Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," lanjutnya.

Uji coba ini dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, serta Semarang.

Baca juga: Daerah PPKM Level 3, Mal Dibuka Hanya untuk 25 Persen Pengunjung

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik pelonggaran tersebut, meski kapasitas yang diizinkan hanya 25 persen.

"Dengan diperbolehkannya kembali pusat perbelanjaan beroperasional, maka banyak sektor usaha non-formal skala mikro dan kecil juga akan tertolong dari kesulitan selama ini," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (11/08/2021).

Sebab, mereka kehilangan pelanggan yaitu para karyawan di pusat perbelanjaan yang tidak bekerja karena ditutup.

Meski begitu, kata Alphonzus, pelonggaran yang diberikan saat ini masih belum dapat meringankan beban kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia.

Terutama, selama tidak beroperasional selama lebih dari lima pekan terakhir ini yaitu selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasarkan level.

"Pelonggaran yang telah diberikan tidak serta merta dapat meniadakan dampak berat diderita selama penutupan operasional," tambahnya.

Oleh karenanya, pusat perbelanjaan berharap perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level untuk kesekian kalinya dapat benar-benar efektif agar di wilayah lain juga mendapatkan pelonggaran, setidaknya seperti PPKM Mikro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com