JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak Selasa (10/08/2021) hingga Senin (16/08/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan tersebut, Senin (09/08/2021).
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," terang Luhut.
Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan untuk mal dan pusat perbelanjaan.
Meski dibuka, kapasitas pengunjung yang diizinkan hanya 25 persen serta adanya penerapan protokol kesehatan yang tepat.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan PPKM Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," lanjutnya.
Uji coba ini dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, serta Semarang.
Baca juga: Daerah PPKM Level 3, Mal Dibuka Hanya untuk 25 Persen Pengunjung
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik pelonggaran tersebut, meski kapasitas yang diizinkan hanya 25 persen.
"Dengan diperbolehkannya kembali pusat perbelanjaan beroperasional, maka banyak sektor usaha non-formal skala mikro dan kecil juga akan tertolong dari kesulitan selama ini," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (11/08/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.