Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya di Sampang dan Tasikmalaya, Mal Bisa Beroperasi dengan Kapasitas 50 Persen

Kompas.com - 10/08/2021, 16:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di area Jawa-bali akan diperpanjang.

Perpanjangan tersebut mulai berlaku pada Selasa (10/8/2021) hingga Rabu (16/8/2021). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021).

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," jelas Luhut melalui konfrensi Pers di kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI. 

Baca juga: Daerah PPKM Level 3, Mal Dibuka Hanya untuk 25 Persen Pengunjung

Penerapan perpanjangan PPKM dari 3-9 Agustus di daerah Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

Penurunan mencapai 59,6 persen dari puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 lalu. Karena itulah, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021, yang mengatur aturan detail tentang PPKM di area Jawa dan Bali, terdapat dua daerah yang akan memberlakukan PPKM Level 2.

Kedua daerah tersebut masing-masing Kabupaten Tasikmalaya (Provinsi Jawa Barat) dan Kabupaten Sampang (Provinsi Jawa Timur).

Di kedua daerah ini, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pembukaan dapat dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga: Mal Akan Dibuka di Empat Kota, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan menerima makan di tempat (dine-in).

Kapasitas pengunjung untuk makan di tempat adalah maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas normal. Pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Sama halnya dengan restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka juga diizinkan buka.

Namun maksimal pengunjung yang dapat masuk ke tempat makan tersebut adalah 50 persen dari kapasitas penuh waktu makan maksimal 30 menit.

Selanjutnya fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Tentunya pembukaan area-area tersebut disertai dengan kewajiban para pengunjung yang harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com