Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Investasi, Neraca Penatagunaan Tanah Gunakan Satu Data

Kompas.com - 06/08/2021, 15:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk melaksanakan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB)  oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maka harus dilakukan Penatagunaan Tanah.

Sistem penatagunaan tanah diperlukan untuk memberi arahan makro program pertanahan dan program sektoral lainnya di dalam kerangka SPAB.

Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau menjelaskan penataan penggunaan tanah diarahkan untuk mendukung penataan aset dan penataan akses dalam reformasi agraria.

“Diharapkan penataan penggunaan tanah dapat mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) dan peningkatan pendapatan masyarakat,” ujar Andi, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Fenomena Tanah Ambles dan Prediksi Jakarta Tenggelam

Tak hanya itu, menurut Andi, tujuan dari penataagunaan tanah adalah pengaturan P4T dalam konteks investasi (ease of doing business) yaitu memberikan arahan dalam pengembangan pertanahan (land development), termasuk pengaturan penggunaan dan pemanfaatan tanah ruang di ruang atas/bawah tanah.

“Penatagunaan tanah dilakukan sebagai upaya untuk memastikan tanah dimanfaatkan sehingga berdaya guna dan berhasil guna,” jelas Tenrisau.

Di tempat terpisah, Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah menjelaskan instrumen yang berhubungan dengan Penatagunaan Tanah dinamakan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT).

Berdasarkan PP No 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Neraca Penatagunaan Tanah adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan (Rencana Tata Ruang/RTR).

“Dalam NPGT, kita bisa melihat dalam periode tertentu apakah terjadi perubahan penggunaan tanah, apakah penggunaan tanah eksisting sudah sesuai dengan tata ruang, dan apakah tanah tersedia untuk pembangunan,” tutur Sukiptiyah.

Neraca Penatagunaan Tanah mencakup neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, ketersediaan tanah dan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah.

Data ini dapat digunakan pada semua aspek kegiatan perencanaan pembangunan, terlebih karena bentuknya berupa data spasial.

Karena itulah mengapa implementasi Neraca Penatagunaan Tanah di lapangan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami bekerja sama dengan banyak pihak, karena kami memang memastikan update land use ini untuk semua, baik kawasan hutan maupun non kawasan hutan. BPS juga punya data terkait sebaran ini. Data ini diambil bersama untuk kita semua, satu data untuk semua,” jelas Sukiptiyah.

Karena kegiatan NPGT melibatkan banyak pemangku kepentingan, Sukiptiyah mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan sosialisasi dan koordinasi sebagai awal pelaksanaan.

Nantinya, akan disiapkan sebuah peta kerja land use yang sesuai dengan hasil dari lapangan, juga dibarengi dengan persiapan kemampuan SDM agar mampu mengolah data hasil NPGT di lapangan.

“Data yang ada nantinya kita sinergikan dengan data dinas setempat, jika masih ada hal yang meragukan, kita validasi lagi ke lapangan. Setelah itu kita lakukan rapat koordinasi terkait data hasil bersama ini, serta diintegrasikan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota ke Kanwil,” terangnya.

Diharapkan Kementrian ATR/BPN akan memiliki big data terkait potensi Reforma Agraria, PTSL, Redistribusi Tanah serta potensi pengembangan untuk investasi.

Data NPGT ini tak hanya berguna bagi Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait semata, namun juga bagi masyarakat seperti akademisi dan pelaku usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com