Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Tahun Tak Membuka Laporan Keuangan Pengelolaan Apartemen Tamansari Semanggi, Wika Realty Disomasi Penghuni

Kompas.com - 05/08/2021, 08:00 WIB
Audrey Aulivia Wiranto,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni dan pemilik Apartemen Tamansari Semanggi (ATS) melayangkan somasi kepada PT Wika Realty selaku pengembang dan pengelola.

Hal ini menyusul tak dibukanya laporan keuangan pengelolaan ATS selama sembilan tahun sejak Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) bentukan pengembang, berdiri.

Mantan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) 2016-2019 yang juga pemilik unit ATS Husein Saugi, mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Husein mengatakan, surat somasi dilayangkan pada tanggal 7 Juni 2021 dengan tuntutan permintaan laporan keuangan dan laporan pemeliharaan gedung ATS.

"Namun karena tak digubris, kami lanjutkan dengan surat Somasi II tanggal 14 Juni 2021, dengan permintaan yang sama," kata Husein.

Baca juga: Kuartal I, WIKA Cetak Laba Bersih Rp 105 Miliar dan Kontrak Baru Rp 5,5 Triliun

Somasi II ini berbuah pertemuan pada tanggal 24 Juni 2021 antara PT Wika Realty dan pengurus P3SRS bentukan penghuni dan pemilik ATS.

Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa pun, termasuk tidak kunjung disampaikannya laporan keuangan dan laporan pemeliharaan gedung yang diminta.

"Surat Somasi III pun dikirim kembali," imbuh Husein.

Pada tanggal 28 Juni 2021, PT Wika Realty menanggapi somasi penghuni/pemilik ATS dengan menyatakan bahwa laporan keuangan dan laporan pemeliharaan gedung ada di tangan PT Colliers Internasional Indonesia sebagai pengelola.

Selanjutnya, penghuni dan pemilik ATS pun bersurat kepada PT Colliers International Indonesia pada 1 Juli 2021.

Lagi-lagi upaya tersebut tak menunjukkan hasil, hingga kemudian mereka menemui PT Wika Realty kembali pada 15 Juli 2021 meminta hal yang sama.

Kali ini, penghuni dan pemilik menyatakan tuntutan dan ketidakpuasannya dengan memasang spanduk di area ATS sebagai bentuk protes.

Karena tidak ada kejelasan, Husein pun menuding PT Wika Realty telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Ibu kota Khusus Jakarta Nomor 132 Tahun 2018.

Pergub ini berisi tentang Perubahan atas Pergub Nomor 133 tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Oleh karena itu, kami meminta Wika Realty secara transparan membuka laporan keuangan pengelolaan ATS. Karena sampai masa kerja saya usai sebagai Ketua P3SRS, laporan itu tak pernah ada," ungkap Husein.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com