Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Kasurnya Dipalsukan, Inoac Ingatkan Konsumen Teliti Sebelum Membeli

Kompas.com - 02/08/2021, 23:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Inoac Polytechno Indonesia (PT IPI) mengingatkan konsumen untuk teliti dan berhati-hati sebelum membeli kasur Inoac.

Hal ini menyusul terungkapnya kasus pemalsuan kasur busa produksi Inoac di salah satu toko dan gudang di Jl Sarwani, Jambe, Kabupaten Tanggerang, Kamis (29/7/2021).

Atas kejadian ini, perwakilan PT IPI Andrea berharap bisa menjadi pelajaran pada masyarakat untuk teliti sebelum membeli dan menghargai jerih payah perusahaan yang telah memilki hak cipta.

“Kami berharap dan mengimbau masyarakat untuk teliti. Dan kepada distributor atau toko untuk menghargai sebuah brand yang dibangun dengan kerja keras," imbuh Andrea dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Anda Perlu Ganti Kasur Jika Temukan 5 Tanda Ini

Kuasa hukum PT IPI Radius Simamora mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus pemalsuan kasur yang ditengarai banyak beredar di kawasan Tangerang dan Serang.

Menurut Radius, toko dan gudang yang digerebek adalah milik Maju Jaya Furnitur (MJF).

Sebelum digerebek polisi, pihaknya pernah melaporkan pemilik MJF karena terindikasi merakit dan menjual kasur merek Inoac palsu pada Desember 2020.

Namun saat itu pelaku memita maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan pihak Inoac menganggap kasus ini selesai.

Akan tetapi pada bulan Februari 2021, pihaknya kembali menerima laporan tentang temuan beredarnya kasur bermerek Inoac yang diduga palsu.

Untuk membuktikan hal tersebut, tim Inoac melakukan pengecekan di beberapa lokasi di Kabupaten Tangerang dan wilayah Serang.

Hasilnya, ditemukan banyak produk kasur palsu yang dikeluarkan Inoac Osaka yaitu merek Linoac dan Hinoac.

"Tapi sebelum membuat somasi dan laporan polisi, kami terlebih dahulu melakukan pengecekan barang bukti ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia," tutur Radius.

Radius yang ikut dalam penggerebekan menceritakan, polisi hanya dapat mengamankan beberapa pekerja saja, sementara pemilik dari MJF berinisial M, tidak ada di lokasi.

“Dari toko dua lantai milik M hanya ada satu kasur inoac asli, sedang 101 lembar kasur Inoac palsu dan dari gudang ada sekitar 150 lembar kasur inoac palsu,” katanya.

Hingga Jumat (29/7/2021) malam, polisi telah memeriksa penjaga toko dan gudang sebagai saksi. Sementara pemeriksaan terhadap pemilik MJF, dilakukan Senin (2/8/2021).

“Mereka yang melakukan pemalsuan ini bisa dikenakan UU Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun ke atas dan denda Rp 2 miliar,” imbuhnya.

Andrea menambahkan, MJF sebelumnya merupakan salah satu konsumen besar dari PT Tri Suskses Jaya yang merupakan distributor resmi kasur Inoac.

Dalam sebulan, nilai transaksinya mencapai Rp 1,5 miliar. Namun belakangan MJF berhenti memesan produk Inoac dan kemudian pihaknya mendapat laporan adanya peredaran kasur busa merek Inoac palsu yang dikirimkan dari MJF.

“Kami sangat dirugikan dengan pemalsuan produk ini, apalagi selagi menjadi rekanan kami omzet per bulan dari terduga pelaku ini miliaran rupiah jumlahnya,” ujarnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com