Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Rapor Program Satu Juta Rumah Selama Pandemi

Kompas.com - 02/08/2021, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Usulan PSR Tahun 2022

Meski pandemi Covid-19 belum usai, namun PSR dipastikan tetap terus berjalan. Bahkan, untuk tahun 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 28,2 triliun.

Baca juga: Jauh dari Target, Program Satu Juta Rumah Baru 582.638 Unit

Anggaran tersebut ditargetkan untuk membiayai pembangunan 200.042 unit.

Rinciannya, untuk program bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 23 triliun dengan target sebanyak 200.000 unit.

Kemudian, alokasi program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 1,6 miliar dengan target 42 unit.

"BP2BT itu targetnya 42 unit dengan catatan ini dapat di top up sesuai dengan kebutuhan dan kinerja pada saat tahun berjalan," ujar Eko.

Selain itu, alokasi bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 4,39 triliun dengan target 769.903 unit dan alokasi program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang merupakan komplementer dari FLPP sebesar Rp 812 miliar dengan target 200.000 unit.

Bentuk BP3

Arief mengatakan, dalam rencana strategis (Renstra) pemerintah menargetkan PSR sebanyak 1,4 juta unit rumah hingga tahun 2024.

Di mana target PSR tahun 2022 yaitu sebanyak 200.000 unit, tahun 2023 sebanyak 210.000 unit, dan tahun 2024 sebanyak 220.000 unit rumah.

Baca juga: Begini Pembagian Peran BP3 dan BP Tapera dalam Penyediaan Rumah Rakyat

Sehingga dalam renstra 2020-2024 akan ada 900.000 unit rumah ditambah Tapera di 2024 sebanyak 500.000 unit kemudian ditambah dari BP2BT, sehingga totalnya mencapai 1,4 juta unit rumah.

Untuk mempercepat PSR, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menuturkan, akan dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahhan (BP3).

Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bab 9 Pasal 117 poin a dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021. 

Tujuan dibentuknya BP3 ini adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum, menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

"Fungsi dibentuknya BP3 ini adalah untuk mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," imbuh Eko.

Baca juga: Percepat Penyediaan Rumah Rakyat, Jokowi Bentuk BP3

Sambil menunggu beroperasinya BP Tapera secara optimal, pemerintah berkomitmen akan terus melanjutkan program FLPP sampai dengan 2024.

"Mengingat sampai tahun tersebut diperkirakan masih banyak MBR di luar ASN, TNI/POLRI yang belum menjadi anggota BP Tapera," kata dia.

Untuk pengelola dana FLPP ke depan sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggarakan Tapera ini akan dikelola oleh BP Tapera.

"Dan ini mengintegerasikan FLPP ke BP Tapera dan dijadwalkan paling lambat akan berlangung akhir tahun 2021," tuntas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com