JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan melalui SIMBG versi terbaru, pelayanan perizinan bangunan gedung, termasuk rumah, akan lebih mudah dan membutuhkan waktu yang lebih singkat.
Menurutnya untuk mengurus perizinan bangunan rumah berukuran 72 meter persegi dan atau rumah dua lantai dengan ukuran sekitar 90 meter persegi melalui SIMBG ini membutuhkan waktu hanya tiga hari.
Baca juga: Dengan SIMBG, Proses Izin Bangunan Rumah Hanya 3 Hari
"Saya harapkan tiga hari sudah selesai tetapi dengan catatan adalah bahwa semua dokumen-dokumen yang diperlukan itu sudah siap semuanya jadi argonya bisa jalan kemudian tinggal nanti pembayaran retribusi dan selesai dalam jangka waktu tiga hari," kata Diana dalam peluncuran SIMBG versi terbaru secara virtual, Jumat (30/07/2021).
Meski demikian, untuk bisa memperoleh perizinan bangunan dengan waktu cepat, setiap pemohon mesti terlebih dahulu melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Dilansir dari laman simbg.pu.go.id berikut tahap dan cara mengurus perizinan bangunan melalui SIMBG:
Pertama, dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, setiap pemohon bertanggung jawab untuk:
Kedua, pemohon diharuskan melengkapi informasi dan mengisi formulir yang ada pada halaman web SIMBG meliputi:
Ketiga, pemohon harus mendaftar akun SIMBG terlebih dahulu, berikut caranya:
Keempat, setelah terdaftar pemohon dapat langsung masuk ke akun yang telah didaftarkan, berikut caranya :
Selanjutnya setelah pendaftaran akun selesai dilakukan, maka pemohon dapat langsung mengajukan perizinan bangunan gedung melalui laman tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.