Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur Lagi, Sistem Transaksi Tol Non-tunai Berbasis MLFF Diterapkan 2023

Kompas.com - 29/07/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) dengan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang.

"MLFF akan kita terapkan nanti, pada tahun 2023 mendatang," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam webinar Intelligent Toll Road System (ITS), Kamis (29/07/2021).

Artinya, jadwal ini kembali mundur dari target sebelumnya yang ditetapkan berlaku pada tahun 2021, kemudian kasip menjadi 2022, dan kini tahun 2023.

Namun, Basuki tak menjelaskan mengapa penerapan sistem pembayaran tersebut diundur dari target yang sebelumnya ditentukan.

Meski begitu, Kementerian PUPR telah mengirimkan staf sebanyak 9 orang ke Hongaria dalam mendesain rencana penerapan MLFF di gerbang tol (GT) Indonesia.

Baca juga: Kabar Terbaru Proyek Sistem Transaksi Tol Non-tunai Berbasis MLFF

Penerapan MLFF ini merupakan bagian dari ITS yang harus dilakukan mengingat jumlah transaksi di jalan tol tanah air pada tahun 2020 telah mencapai 1,3 miliar atau senilai Rp 22 triliun.

Sebelum diberlakukan MLFF, ekosistem pembayaran di jalan tol harus tetap berada dalam kendali operator (pengelola).

Oleh karena itu, dia mendukung penerapan sharing infrastructure yang memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi.

Selain itu, ini menunjukkan semangat joint control dan instrumen untuk manajemen operasi dan keberlanjutan pengusahaan jalan tol.

Untuk diketahui, sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh berbasis MLFF dengan teknologi GNSS merupakan prakarsa dari badan usaha (unsolicited project) asal Hongaria yaitu Roatex Ltd Zrt yang telah disetujui sebagai pemrakarsa proyek sejak 31 Oktober 2019.

Hingga akhirnya, Roatex Ltd Zrt ditetapkan sebagai pemenang lelang Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada 27 Januari 2021.

Keputusan pemenang ini dikukuhkan melalui Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: PB.02.01-Mn/132 tanggal 27 Januari 2021.

Proyek KPBU senilai Rp 6,4 triliun untuk masa konsesi 10 tahun ini dilandasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com