Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Level 3-4, Ada Operasi Pembatasan di Tol Gempol-Pasuruan

Kompas.com - 23/07/2021, 18:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) melaksanakan operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas (lalin) di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Operasi pembatasan dan pengendalian lalin dilakukan bersama Kepolisian Kabupaten Pasuruan, Dinas Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia (TN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Kesehatan.

Direktur Utama JGP Widiyatmiko Nursejati mengatakan, tindakan ini dilakukan dalam rangka mengendalikan mobilitas masyarakat selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Level 3-4.

"JGP senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait dalam melancarkan operasi pembatasan dan pengendalian lalin PPKM level 3-4 hingga 25 Juli mendatang," ujar Widiyatmiko daalam siaran pers, Jumat (22/07/2021).

Baca juga: Tol JORR-S dan Akses Tanjung Priok Tidak Ditutup Selama PPKM Darurat

Dia berharap, adanya tindakan ini dapat menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tengah masyarakat.

Selain itu, Widiyatmiko berpesan kepada pengguna jalan untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah. 

Sebelumnya, JGP mulai melakukan operasi pembatasan dan pengendalian lalin masa PPKM Darurat mulai Senin (05/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021).

Pelaksanaan kegiatan itu dilakukan di beberapa titik akses Tol Gempol-Pasuruan yaitu exit Gerbang Tol (GT) Bangil serta Pasuruan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 102 kendaraan telah diperiksa, terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non-Golongan I.

Manajer Area Ruas Tol Gempol-Pasuruan Kaswa menjabarkan, sejak Senin (05/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021), terdapat 6 kendaraan Golongan I diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak kepolisian karena tidak memenuhi persyaratan.

“Karena, pengendara tidak memenuhi syarat perjalanan yaitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)”, ujar Kaswa.

Pada periode yang sama, jumlah kendaraan logistik yang diizinkan melintas melalui exit GT Bangil maupun Pasuruan tercatat sebanyak 17 kendaraan.

Menurut Kaswa, ini membuktikan masyarakat di wilayah itu turut mendukung kebijakan PPKM Darurat.

Baca juga: Berikut Syarat Melintasi Jalan Tol Trans-Sumatera Selama PPKM Darurat

Selama pelaksanaan PPKM Level 3-4, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal seperti TNI/POLRI, tenaga kesehatan (nakes), serta darurat dapat melanjutkan perjalanan melintasi Tol Gempol-Pasuruan.

Namun, bagi kendaraan selain kategori tersebut wajib membawa dan melengkapi syarat perjalanan.

Misalnya, menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama, hasil tes negatif Covid-19 dari tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab antigen, serta STRP.

Demi memastikan kelancaran lalin, JGP dan PT Jasamarga Tollroad Operator, serta berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan selama pembatasan kendaraan berlangsung.

Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JGP membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Atas kebijakan ini, JGP menyampaikan permohonan maaf yang ditimbulkan kepada pengguna jalan tol. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com