Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambisi Besar Kementerian ATR/BPN, Semua Tanah Terdaftar Tahun 2025

Kompas.com - 22/07/2021, 13:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Hal ini tertuang dengan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024 untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) milik Pemerintah tahun 2020-2024.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan sektor pertanahan memiliki peran sangat penting terutama untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Apabila tanah milik masyarakat sudah terdaftar dan bersertifikat akan dapat membuka akses ke perbankan.

Baca juga: Kini, Masyarakat Bisa Mendaftarkan Tanah Lewat Layanan Elektronik Loketku

“Target besar Kementerian ATR/BPN adalah ingin mendaftarkan semua tanah di seluruh Indonesia,” kata Sofyan dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (22/07/2021).

Sofyan menjelaskan, pendaftaran tanah ini sangat penting untuk menghindari sengketa tanah, yang banyak disebabkan oleh mafia tanah.

Terjadinya ketidakpastian hukum dalam bidang pertanahan juga dipicu belum semua tanah terdaftar.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN agar mendaftarkan semua tanah di Indonesia.

Pendaftaran tanah ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 dan tentu saja yang didaftarkan tanah-tanah di luar kawasan hutan,” ungkapnya.

Sofyan mengaku, pandemi Covid-19 berdampak pada sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan program pendaftaran tanah.

Baca juga: Sekali Lagi, Waspadai Modus Operandi Mafia Tanah

Tak kurang dua kali anggaran Kementerian ATR/BPN direalokasi untuk memerangi pandemi Covid-19.

“Akan tetapi, jajaran Kementerian ATR/BPN terus bekerja luar biasa dan bahkan ada hikmah dari Covid-19 bahwa kita bisa memanfaatkan teknologi daring dalam melakukan koordinasi ataupun evaluasi terhadap setiap kantor,” tutur Sofyan.

Di samping itu, pandemi saat ini juga membuat Kementerian ATR/BPN memaksimalkan layanan elektronik pertanahan.

Dengan demikian, pemohon tidak harus hadir lagi ke kantor pertanahan, cukup dengan layanan elektronik.

Hingga saat ini, terdapat empat layanan pertanahan yang sudah terintegrasi secara elektronik, yakni Hak Tanggungan, Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertipikat Tanah.

"Sekarang layanan Hak Tanggungan dapat dilakukan secara elektronik," imbuh dia.

Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga terus mengupayakan penataan ruang berupa 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena ini merupakan hal penting dalam rangka mendukung investasi.

"Keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat proses penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diberikan batas waktu, sehingga hal ini tidak menjadi kendala lagi,” tuntas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com