Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Pembiayaan INA

Kompas.com - 14/07/2021, 07:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) Marita Alisjahbana mengatakan, INA menetapkan sejumlah syarat dan prinsip-prinsip dasar yang diberlakukan dalam pembiayaan.

Para penjual aset seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lainnya yang ingin mendapatkan pembiayaan dari INA harus memenuhi syarat dan prinsip-prinsip dasar tersebut.

"Tugas INA adalah mengajak investor luar mau berinvestasi ke dalam aset-aset yang ada di sini termasuk aset-aset infrastruktur, karenanya yang sangat penting adalah prinsip-prinsip dasar yang wajib dilakukan antara INA, penjual dan investor," kata Marita dalam diskusi virtual Investor Daily Summit, Selasa (13/07/2021).

Baca juga: Pengusaha Berharap INA Biayai Proyek Jalan Tol dengan Trafik Rendah

Adapun prinsip-prinsip dasar yang wajib dipenuhi yaitu:

1. Willing buyer and willing seller

Para pihak menyetujui syarat dan ketentuan serta nilai transaksi dan tidak ada paksaan untuk melakukan transaksi tersebut.

2. Komersial

Pembeli dan penjual tetap melandaskan keputusan pada penilaian harga pasar wajar yang didukung oleh penialai independen dan atau pertimbangan komersial sesuai dengan kondisi perusahaan.

3. Strategic Alignment

Para pihak harus memiliki kesesuaian keputusan transaksi dengan pertimbangan strategi masing-masing.

Misalnya transaksi nilai buku untuk menurunkan tekanan kas, termasuk kesesuaian fit dari strategic partner yang berafiliasi dengan INA.

4. Fairness

Semua pihak tidak menggunakan hak preferensi untuk memperoleh informasi dan atau keunggulan lain yang tidak adil.

5. Tata kelola

Seluruh proses investasi dari due diligence (uji kelayakan), persetujuan, negosiasi, legal dan yang lainnya mengikuti tata kelola best international practices dan sesuai dengan tata kelola masing-masing institusi yang berlaku.

Misalnya persetujuan komite investasi untuk INA, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila diperlukan untuk BUMN dan yang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com