Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Catatkan WTP 8 Kali Berturut-turut, Ini Kuncinya

Kompas.com - 13/07/2021, 11:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Tahun 2020.

Pencapaian opini audit terbaik ini menunjukkan konsistensi Kementerian ATR/BPN dalam berkomitmen mengelola keuangan negara.

Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut diserahkan secara virtual pada acara Penyerahan LHP Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2020 di Lingkungan AKN III, Senin (12/07/2021).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Peroleh Pagu Indikatif 2022 Sebesar Rp 8 Triliun

Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) III, Bambang Pamungkas mengatakan bahwa BPK mengapresiasi usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak kementerian/lembaga (K/L) sehingga dalam Laporan Keuangan K/L Tahun 2020 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.

"BPK akan terus mendorong pihak K/L untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (13/07/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berharap Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan K/L dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

"Kami berharap Laporan Hasil Pemeriksaan akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK," kata Indra.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Aturan itu menyebutkan, entitas pemeriksaan wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Capaian WTP tahun 2020 ini merupakan kali kedelapan bagi Kementerian ATR/BPN. Jumlah tersebut diperoleh secara berturut-turut sejak tahun 2013.

WTP sendiri merupakan opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara.

Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan setelah mendapatkan opini WTP diperlukan peningkatan kualitas dari laporan keuangan.

"Semua kegiatan menerapkan pengendalian internal atas pelaporan keuangan lalu kita merancang pengendalian yang spesifik serta memadai, kemudian dilaksanakan seluruh entitas yang wajib menyusun keuangan di Kementerian ATR/BPN," kata Sunraizal.

Dia menjelaskan, dalam mempertahankan predikat WTP setidaknya terdapat lima strategi yakni penguatan komitmen dan integritas pimpinan, para pengelola dan para pelaksana dan penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

Kemudian penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran, dan peningkatan kualitas laporan keuangan.

"Kementerian ATR/BPN siap mendukung ajakan BPK kepada semua pihak untuk bersama membangun budaya akuntabilitas sebagai tanggung jawab bersama dengan komitmen yang sama akan menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mempertahankan predikat WTP pada tahun-tahun berikutnya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com