Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunikasi Antar-lembaga Pemerintah Hambat Penyelesaian Konflik Agraria

Kompas.com - 12/07/2021, 12:01 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendala maupun hambatan yang terjadi dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria adalah komunikasi antar lembaga Pemerintah.

Oleh karena itu, Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA untuk membantu Tim Reforma Agraria Nasional dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan Reforma Agraria.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenrisau mengatakan hal ini seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (12/07/2021).

"GTRA dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota dengan anggota yang berasal dari berbagai sektor,” terang Andi.

Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Pelaksanaan Reforma Agraria ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Sesuai amanat Perpres tersebut, maka dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

Baca juga: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Jadi Isu Krusial GTRA Summit 2021

Andi mengatakan, fungsi lembaga tersebut sejatinya melakukan koordinasi sekaligus memfasilitasi. 

Dia menambahkan, tugas-tugas GTRA antara lain mengoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.

Untuk GTRA Pusat diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan sebagai pelaksana harian adalah Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com