JAKARTA, KOMPAS.com - Kendala maupun hambatan yang terjadi dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria adalah komunikasi antar lembaga Pemerintah.
Oleh karena itu, Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA untuk membantu Tim Reforma Agraria Nasional dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan Reforma Agraria.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenrisau mengatakan hal ini seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (12/07/2021).
"GTRA dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota dengan anggota yang berasal dari berbagai sektor,” terang Andi.
Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Pelaksanaan Reforma Agraria ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Sesuai amanat Perpres tersebut, maka dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.
Baca juga: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Jadi Isu Krusial GTRA Summit 2021
Andi mengatakan, fungsi lembaga tersebut sejatinya melakukan koordinasi sekaligus memfasilitasi.
Dia menambahkan, tugas-tugas GTRA antara lain mengoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.
Untuk GTRA Pusat diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan sebagai pelaksana harian adalah Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.