Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mal Akan Merumahkan Karyawan jika Pembatasan Operasional Terus Berlanjut

Kompas.com - 08/07/2021, 18:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penutupan pusat perbelanjaan untuk sementara waktu karena diberlakukannya PPKM darurat di area Jawa-Bali membuat pengeloa pusat perbelanjaan menjerit.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, penutupan operasional selama PPKM Darurat ini membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk.

Jika penutupan operasional terus berkepanjangan, pengelola pusat perbelanjaan kemungkinan besar akan mengambil langkah merumahkan para pekerja.

Pada gilirannya, sektor usaha non-formal mikro seperti tempat kos, warung hingga ojek harus merasakan dampaknya karena kehilangan pelanggan yakni para karyawan yang tak lagi bekerja di pusat perbelanjaan yang tutup.

Baca juga: PPKM Darurat Dinilai Memperburuk Kondisi Investasi Properti

“Pemberlakukan PPKM Darurat ini bisa terus terjadi akibat penanganan pemerintah yang tidak fokus pada dasar atau akar permasalahan. Sejauh ini, strategi penanganan dan pemberlakuan pembatasannya lebih banyak di tingkat makro,” tegas Alphonzus kepada Kompas.com, Kamis (08/07/2021).

Dia menambahkan, kondisi usaha yang masih belum pulih sama sekali selama hampir satu setengah tahun ini malah semakin terpuruk karena adanya PPKM darurat.

Berbeda kondisinya dengan tahun lalu, meskipun sangat berat dan menantang, namun para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan.

Sebaliknya pada tahun ini, kondisinya lebih buruk karena para pelaku usaha sudah tidak lagi memiliki dana cadangan karena terkuras habis selama tahun 2020.

Kendati begitu, dia mengakui, kondisi usaha sampai dengan semester I-2021 lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Tetapi, para pelaku usaha masih belum menutupi defisit.

“Tahun ini, pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” ujar Alphonzus.

Dalam kondisi ini, para pengelola usaha tetap harus mempertahankan pekerja semaksimal mungkin. Misalnya, membayar upah karyawan meskipun hanya beroperasi secara terbatas.

“Kami diminta beroperasi secara terbatas bahkan diminta tutup tapi tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak. Listrik dan gas misalnya, meski tidak ada pemakaian namun tagihan harus dibayar karena ada ketentuan pemakaian minimum dari pemerintah,” tutur Alphonzus.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com