Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Rumah Subsidi Ini Bisa Langsung Ditinggali dengan Bayar Rp 1 Juta

Kompas.com - 02/07/2021, 10:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vista Land menawarkan 100 rumah siap huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Mutiara Puri Harmoni 2, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Untuk mendapatkan hunian, konsumen cukup membayar booking fee sebesar Rp 1 juta dan uang muka atau down payment (DP) Rp 0.

Jika persyaratan bank terpenuhi, konsumen bisa langsung akad kredit, dan tinggal di sini.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Jumat (02/07/2021).

Lalu, tipe rumah seperti apa yang ditawarkan?

Informasi selengkapnya bisa Anda dapatkan di sini Cukup Bayar Rp 1 Juta, Rumah Subsidi Ini Bisa Langsung Ditinggali

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021) mendatang.

Sepanjang berlangsungnya PPKM Darurat, nantinya terdapat banyak aktivitas yang dibatasi termasuk jam operasional mal atau pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, penutupan mal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat infeksi Covid-19.

"Untuk sementara waktu sampati tanggal 20 Juli nanti tidak ada mal yang dibuka," tegas Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (01/07/2021).

Bagaimana pembatasan untuk sektor perdagangan lainnya?

Selanjutnya baca di sini PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku, Mal Tutup hingga 20 Juli

Dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Balimobilisasi di jalan tol akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan hal ini kepada Kompas.com, Kamis (01/07/2021).

"Itu ranah Kemenhub dan Korlantas, kami mengikuti kebijakan mereka," jelas dia.

Bagaimana kebijakan di jalan tol yang selama ini telah ada?

Temukan jawabannya di sini Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Mobilisasi di Jalan Tol Ikuti Arahan Kemenhub dan Korlantas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com