Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Mobilitas di Jalan Tol Ikuti Arahan Kemenhub dan Korlantas

Kompas.com - 01/07/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021).

Keputusan tersebut diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menekan kasus positif Covid-19 hingga di bawah 10.000 per hari.

"Sehingga diharapkan dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000," terang Luhut.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Karyawan Sektor Kritikal WFO Maksimal 100 Persen

Berikut ini sejumlah aturan rinci PPKM Darurat Jawa-Bali:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Lalu, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku, Mal Tutup hingga 20 Juli

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take-away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca juga: Semua Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.

Menyikapi PPKM Darurat Jawa-Bali, mobilisasi di jalan tol akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan hal ini kepada Kompas.com, Kamis (01/07/2021).

"Itu ranah Kemenhub dan Korlantas, kami mengikuti kebijakan mereka," jelas dia.

Sejauh ini, kebijakan yang diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat hanya terkait random sampling (tes acak Covid-19).

Oleh karena itu, terkait mobilisasi jalan tol selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali akan mengikuti kedua instansi pemerintah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com