Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Mobilitas di Jalan Tol Ikuti Arahan Kemenhub dan Korlantas

Kompas.com - 01/07/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021).

Keputusan tersebut diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menekan kasus positif Covid-19 hingga di bawah 10.000 per hari.

"Sehingga diharapkan dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000," terang Luhut.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Karyawan Sektor Kritikal WFO Maksimal 100 Persen

Berikut ini sejumlah aturan rinci PPKM Darurat Jawa-Bali:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com