Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 01/07/2021, 16:19 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi ditetapkan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Hal ini sebagaimana diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, semua tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara.

"Tempat ibadah ini masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," tegas Luhut.

Sementara fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Karyawan Sektor Kritikal WFO Maksimal 100 Persen

Penetapan kebijakan ini sama halnya dengan pusat perbelanjaan atau mal serta perdagangan lainnya yang mengalami penutupan sementara.

“Untuk sementara waktu sampai tanggal 20 Juli nanti tidak ada mal yang dibuka," lanjut Luhut.

Sementara itu, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung.

Jam operasional yang berlaku hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima yang ada di tempat tersendiri atau di pusat perbelanjaan, hanya boleh menerima take away dan tidak boleh makan di tempat.

Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau kerja dari rumah dan toko obat maupun apotek dapat dibuka 24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com