JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir 2021, disambut gembira pengembang.
Sebelumnya, PPN DTP berlaku enam bulan, mulai Maret sampai Agustus 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021.
Kabar baik ini merupakan angin segar dan peluang positif yang berembus di tengah kondisi pasar yang penuh tantangan akibat Pandemi Covid-19.
PT Summarecon Agung Tbk, contohnya. Pengembang dengan kapitalisasi pasar Rp 13,95 triliun per Jumat (25/06/2021) ini akan terus aktif memproduksi hunian yang sesuai kebutuhan aktual konsumen.
Baca juga: Luxury Outlet Pertama di Karawang Bakal Hadir 2022
Konsep pandemic friendly yang menekankan pada healthy living, well being serta fleksibilitas dan fungsionalitas tinggi akan dikedepankan.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto P Adhi mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com.
Menurut Adrianto, perpanjangan PPN DTP merupakan kebijakan yang sangat tepat, karena memberikan dampak luar biasa terhadap keberlangsungan dan aktivitas industri properti.
Jika properti terus bergerak dan menunjukkan tren pertumbuhan positif, akan berdampak juga terhadap 174 industri ikutan lainnya (multiplier effect).
Kebutuhan tenaga kerja konstruksi, para supplier material bangunan, jasa konstruksi, broker, arsitek, dan lain-lain akan ikut meningkat.
"Properti adalah industri padat karya. Tak hanya industri besar yang bakal aktif, UMKM juga akan ikut di dalamnya. Kebutuhan para tenaga konstruksi akan dipenuhi oleh warung-warung di sekitar proyek," tutur Adrianto.
Ini hanyalah masalah klasifikasi sektor usaha, karena pada faktanya properti ikut menggerakkan industri konstruksi. Jika properti kolaps, bisa dibayangkan bagaimana nasib industri konstruksi.
"Faktanya, kontribusi properti bisa lebih dari 2,7 persen," imbuh Adrianto.
Lebih jauh Adrianto memaparkan, perpanjangan PPN DTP juga mesti dianggap pengembang sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada Pemerintah bahwa industri properti merupakan lokomotif ekonomi Nasional.
Para pengembang telah membuktikan PPN DTP Tahap I mencapai hasil maksimal dan diterima Pemerintah.
Baca juga: Kontribusi Pengembang Properti Terhadap Transformasi Bekasi