Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPN DTP Diperpanjang, REI: Pertumbuhan Penjualan Properti Bisa 20 Persen

Kompas.com - 23/06/2021, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif fiskal atau perpajakan bagi wajib pajak terdampak Covid-19.

Salah satunya di sektor properti berupa relaksasi perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun 2021.

Dalam insentif tersebut, Pemerintah memberi keringanan PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

"Pemerintah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/06/2021).

Baca juga: Ada Insentif PPN dan DP 0 Persen, Apakah Sekarang Waktunya Beli Rumah?

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengapresiasi kebijakan pemerintah.

Menurutnya perpanjangan insentif PPN DTP ini dapat mendorong semakin tingginya pertumbuhan penjualan properti di tanah air.

"Saya tentu sangat berterima kasih, sangat bagus orang kita yang minta kok adanya perpanjangan ini sampai akhir tahun, kenapa harus sampai akhir tahun, karena menyangkut tahun anggaran jadi sesuai permintaan kami," kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/06/2021).

Totok menjelaskan alasan mesti diperpanjangnya insentif di sektor properti, menurutnya saat ini kuota stok rumah yang tersedia sudah mulai habis.

Akibatnya, penjualan properti baik untuk rumah tapak dan rumah susun subsidi ataupun non-subsidi menurun drastis.

"Saat ini stok rumah yang tersedia itu habis, sementara yang sedang bangun itu kan kalau tidak diperpanjang insentifnya ya mereka tidak dapat insentif makanya perlu diperpanjang," ujarnya.

Totok menuturkan, pada kuartal pertama tahun 2021 pertumbuhan penjualan properti mencapai 15 persen dengan penjualan senilai Rp 200 triliun.

Penjualan terbanyak didominasi oleh rumah tapak seharga mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"Jadi rumah tapak di harga Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar itu menguasai 91,6 persen market penjualan properti selama insentif berlangsung," tuturnya.

Sementara itu, untuk rumah subsidi justru mengalami penurunan penjualan karena stok dan kuotanya yang habis.

Totok memperkirakan dengan adanya perpanjangan ini, pertumbuhan penjualan properti hingga akhir tahun 20 persen.

Untuk merespons kebijakan Pemerintah ini, Totok menegaskan, REI akan menggenjot konstruksi dan penjualan properti hingga akhir tahun ini.

Salah satu tujuannya dapat mengerek banyak ratusan industri lainnya yang terkena dampak ikutan dari pertumbuhan industri properti.

"Nah supaya target ini bisa menimbulkan multiplier effect terhadap 174 bidang usaha lainnya, misalnya besi, semen, dan usaha lainnya," tambah dia.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah hanya memberikan insentif PPN DTP untuk sektor properti selama enam bulan atau hingga Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com