JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Subsidi Sejahtera menjadi salah cara bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau.
KPR Subsidi ini merupakan salah satu program pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama perbankan di Indonesia salah satunya Bank BTN.
Melalui KPR Subsidi ini MBR dapat memiliki rumah dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Dikutip dari laman resmi BTN pada Selasa (22/06/2021), untuk suku bunga KPR Susidi Bank BTN saat ini bersifat tetap (fixed) sebesar 5 persen yang berlaku sepanjang waktu kredit.
Baca juga: Catat, Suku Bunga KPR Terbaru Bank BTN
Adapun jangka waktu kredit KPR Subsidi BTN ini adalah selama dua puluh tahun dengan uang muka ringan mulai dari satu persen.
Selanjutnya Bank BTN memberikan konsumen pembebasan biaya premi asuransi dan PPN.
Selain itu juga terdapat subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta khusus rumah tapak.
Berikut syarat dan ketentuan untuk dapat memperoleh KPR Subsidi Bank BTN:
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.