Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya

Kompas.com - 21/06/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyedia barang dan jasa yang tergolong Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengikuti proyek paket tender konstruksi pemerintah hingga Rp 15 miliar.

Hal itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan sebelum adanya peraturan tersebut, batasan penyedia yang termasuk dalam kategori UKM hanya bisa mengikuti paket tender proyek konstruksi pemerintah senilai Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Tahun 2022, Pemerintah Targetkan 81.200 Tenaga Konstruksi Bersertifikat

"Saat ini melalui Perlem Nomor 12 Tahun 2021, penyedia yang tergolong UKM telah dapat mengikuti proyek tender pemerintah senilai Rp 15 miliar. Aturan itu berubah dari sebelumnya yang batasannya hanya bisa mengikuti tender proyek senilai Rp 2,5 miliar saja," kata Roni dalam diskusi virtual, Senin (21/06/2021).

Meski demikian, Roni menjelaskan, tidak semua proyek senilai Rp 15 miliar atau di bawahnya dapat diikuti oleh penyedia UKM secara umum, melainkan harus sesuai kualifikasi.

Dia mencontohkan jika tender proyek yang membutuhkan teknologi tinggi dalam pengerjaannya, maka UKM yang tidak memiliki kualifikasi itu tidak dapat ikut dalam tender.

"Jadi usaha kecil itu boleh ikut masuk selama punya kompetensi di sana. Meskipun nilai proyeknya di bawah Rp 15 miliar, kalau tidak sesuai kompetensi dan kualifikasi ya tidak dapat ikut tender," tegas Roni.

Untuk diketahui, LKPP menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Salah satu PerLKPP yang dikeluarkan adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Aturan hasil kolaborasi LKPP dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini memuat dokumen pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia.

Dengan begitu aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dalam aturannya disebutkan bahwa penyedia yang tergolong UKM yang memiliki kemampuan teknis berkesempatan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp 15 miliar.

"Nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar menggunakan kualifikasi/segmentasi usaha kecil kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan/atau koperasi," seperti dikutip poin a nomor 3.4.1 dalam aturan tersebut.

Selain itu, PerLKPP 12/2021 memberikan sejumlah kemudahan persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun untuk turut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lebih lanjut PerLKPP juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka yakni paling rendah 50 persen untuk nilai kontrak Rp 50 juta hingga Rp 200 juta dan paling rendah 30 persen untuk nilai kontrak Rp 200 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Hal teknis lain yang diatur adalah jadwal pemilihan Hari Kerja menjadi Hari Kalender, tidak memberlakukan reverse auction pada Tender/Tender Cepat pekerjaan konstruksi, percepatan pemilihan melalui tender tidak mengikat yang dilaksanakan mendahului persetujuan RKA K/L serta penghapusan syarat kemampuan keuangan dalam persyaratan kualifikasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com