Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Program Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

Kompas.com - 16/06/2021, 10:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk empat program.

Keempatnya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Rinciannya, alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.

Pada TA 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP sebanyak 109.253 unit dengan biaya Rp 11,23 triliun, SSB 90.362 unit senilai Rp 118,4 miliar, SBUM 130.184 unit senilai Rp 526,37 miliar dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp 53,86 miliar.

Baca juga: Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Beberkan Karut Marut Rumah Subsidi

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai.

Untuk mencapai target itu, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR telah menggandeng 40 bank pelaksana kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP.

Bank penerbit KPR Bersubsidi dituntut untuk berperan aktif dalam mengawal pemenuhan kualitas hunian bersubsidi yang dibangun oleh pengembang.

Tidak hanya itu, perbankan juga dituntut untuk berperan dalam melakukan proses seleksi terhadap calon debitur penerima KPR Bersubsidi.

Kewajiban bank penyalur KPR Subsidi untuk melakukan monitoring terhadap calon debitur serta produk rumah bersubsidi itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi MBR.

Aturan itu mewajibkan bank untuk melakukan verifikasi serta bertanggung jawab terhadap ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera secara legal formal.

Sejatinya, Pemerintah ingin agar hunian bersubsidi yang didanai oleh anggaran negara dapat dinikmati oleh masyarakat secara tepat.

Baca juga: Belum Setahun Diluncurkan, SiKumbang Simpan Data Lebih dari Satu Juta Rumah

Ketepatan sasaran penerima KPR Bersubsidi adalah sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yakni memenuhi semua persyaratan dan kriteria MBR penerima KPR Bersubsidi sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian kesesuaian harga jual rumah yang didanai oleh KPR Bersubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dan terakhir, pemanfaatan rumah oleh pemilik sebagai hunian atau tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian (PUPR) Eko D Heripoerwanto mengatakan, pemerintah selalu mengingatkan perbankan penyalur KPR agar memperhatikan ketepatan sasaran penerima KPR bersubsidi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, sebelum melakukan akad kredit bank diminta juga memperhatikan hal yang berkaitan dengan ketersediaan air minum, jaringan listrik dan utilitas di perumahan yang dibangun para pengembang.

Menurut Eko, hingga kini masih ditemukan perumahan yang belum punya aliran listrik, air bersih, jauh dari angkutan umum, dan lain-lain.

Baca juga: Masih Banyak Rumah Subsidi Dibangun Tak Memenuhi SNI

"Perlu disadari bahwa itu bukan tanggung jawab Kementerian PUPR tetapi pemerintah daerah (pemda). Pengembang harus komunikasi dengan Pemda-nya," kata Eko dalam Webinar Forwapera bertema “Optimalisasi Dukungan Bank Pelaksana demi Menjamin KPR Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran”, Selasa, 15 Juni 2021.

Eko menyebutkan, hasil temuan BPK, BPKP, dan Itjen Kementerian PUPR menguak beberapa hal. Di antaranya rumah KPR bersubsidi yang tidak sesuai tata ruang/perizinan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com