Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Diminta Segera Bentuk Forum Penataan Ruang

Kompas.com - 13/06/2021, 15:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk forum penataan ruang.

Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki mengatakan forum penataan ruang tersebut sebagai salah satu prosedur baru dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.

Menurut Abdul, hal itu sudah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, dia meminta para Seretaris Daerah (Sekda) untuk segera membentuk yang terdiri dari  terdiri dari anggota Tim Koordinasi Penataan Ruang Daera (TKPRD), termasuk Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) dan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).

"Tokoh masyarakat juga harus terlibat, sebagai anggota tetap. Yang lain juga bisa sebagai anggota tidak tetap," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (13/06/2021).

Baca juga: Meneropong Manajemen Tata Ruang Indonesia

Abdul menjelaskan bahwa hingga saat ini masih sedikit daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Forum penataan ruang ini dapat menjadi wadah alternatif baru untuk membuat dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Bagi daerah yang belum memiliki RDTR atau RDTR-nya belum memenuhi standar untuk masuk ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), permohonan lokasi yang dibutuhkan adalah persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang akan diproses selama 20 hari kerja.

Jadi nanitnya ketika pelaku usaha masuk pendaftaran ke sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau jika di daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka mesin/aplikasi akan masuk ke Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU).

Selanjutnya GISTARU akan menyebarkan surat permohonan ke Forum Penataan Ruang dan Pertanahan.

Sebaliknya, jika forum tidak ada, maka akan dilimpahkan kepada TKPRD.

Namun melihat banyak sekali permohonan persetujuan KKPR yang masuk ke sistem dengan kisaran mencapai ratusan ribu per hari, dibutuhkan banyak pula tenaga.

Hal ini mengingat waktu yang diberikan hanya 20 hari, termasuk konfirmasi Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan yang diberikan waktu selama 10 hari untuk menjawab permohohan Persetujuan KKPR.

“Jika dalam 20 hari belum ada jawaban atas permohonan Persetujuan KKPR yang diajukan, sesuai dengan arahan Pak Presiden, pada sistem OSS maka fiktif positif langsung berlaku, walaupun datanya kosong,” ungkap Abdul.

Hal ini harus menjadi perhatian khusus Pemda agar dapat menghindari permasalahan di kemudian hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com