Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari Masuk Target Reforma Agraria

Kompas.com - 10/06/2021, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks tanah pusaka di Desa Depok dan Desa Tegalsari Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai target obyek reforma agraria.

Eks tanah pusaka kualifikasinya adalah tanah yang dikuasai oleh negara sehingga bisa menjadi bagian dari obyek Reforma Agraria.

"Nantinya akan dilakukan redistribusi tanah kepada subyek hukum tertentu yang memenuhi syarat," kata Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dalam keterangannya, Kamis (10/06/2021).

Andi menjelaskan, eks tanah pusaka Desa Depok dan Desa Tegalsari ini merupakan salah satu daerah lumbung padi terbesar di Pulau Jawa karena memiliki lahan pertanian produktif yang digunakan oleh warga untuk bercocok tanam padi.

Baca juga: Potensi Obyek Reforma Agraria di Papua Barat dari Pelepasan Kawasan Hutan

Sayangnya, status kepemilikan tanahnya tidak diketahui dengan jelas bahkan menuai sengketa selama puluhan tahun.

"Meskipun masih ada hambatan tertentu misalnya sengketa kepemilikan, sengketa penguasaan harusnya diselesaikan dulu baru dilakukan tindak lanjut untuk dilakukan redistribusi tanah,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Embun Sari menambahkan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini sudah melakukan demplot.

Demplot adalah suatu kegiatan pemanfaatan tanah di lokasi tertentu sebagai contoh yaitu cara mengembangkan intensifikasi pemanfaatan atau penggunaan tanah lebih luas.

“Kami sudah lakukan yang disebut dengan demplot pertama kemudian dilanjut dengan demplot yang kedua,” imbuh Embun.

Embun mengungkapkan di eks tanah pusaka tersebut banyak orang yang mengaku sebagai ahli waris dan ada yang mengatakan tanah tersebut merupakan tanah verponding.

Namun setelah ditelusuri, mereka tidak dapat memberikan bukti otentik.

“Kami punya data tetapi 80 persen sifatnya sekunder. Sementara 20 persen adalah data primer, kami ketemu langsung dengan pihak yang menguasai tanah tapi selebihnya kita dapat informasi dari kepala desa," ungkap Embun.

Dia juga menambahkan, gerak BPN Jawa Tengah sangat terbatas karena kepala desa dan perangkat setempat sangat membatasi untuk mendapatkan data riil penguasaan tanah.

Untuk mengatasi kendala ini, Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Oloan Sitorus, melakukan penelitian mengenai eks tanah pusaka ini.

Pemetaan sosial dilakukan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan pendekatan antropologi.

"Siapa yang menjadi prioritas pertama, subyeknya siapa dan apa harapan subjek itu dalam waktu satu bulan. Setelah satu bulan itu baru kita akan eksekusi,” ujarnya.

Andi berharap Reforma Agraria benar-benar hadir untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat.

Sasarannya adalah mewujudkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com