Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntaskan Ganti Rugi Lapindo, Pemerintah Butuh Rp 1,5 Triliun Lagi

Kompas.com - 10/06/2021, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko mengatakan untuk menyelesaikan ganti rugi bencana Lumpur Lapindo di Jawa Timur, pemerintah membutuhkan Rp 1,5 triliun.

Jarot menerangkan, kebutuhan anggaran tersebut adalah untuk penyelesaian masalah sosial di dalam maupun di luar Peta Area Terdampak (PAT).

"Hingga saat ini di dalam PAT terdapat sebanyak 288 berkas milik warga senilai Rp 54 miliar dan 30 berkas pengusaha senilai Rp 701 miliar," kata Jarot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Rabu (09/06/2021).

Sementara di luar PAT terdapat 753 bidang milik warga serta fasilitas umum, fasilitas sosial, TKD dan wakaf senilai Rp 805,82 miliar.

Baca juga: Pemerintah Pinjami Lapindo Rp 781,7 Miliar untuk Korban Lumpur Sidoarjo

Jadi rincian lengkapnya sebesar Rp 755 miliar untuk di dalam PAT dan 805,82 miliar untuk di luar PAT.

Jarot menuturkan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-IX/21013 bahwa negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayahn PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu.

Dia menyebut hingga saat ini upaya yang telah dilakukan adalah menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait mekanisme jual beli tanah dan bangunan di luar PAT.

"Selain itu kami juga telah melakukan penyusunan Peraturan Presiden untuk penuntasan permasalahan di dalam PAT," ujarnya.

Untuk diketahui, bencana Lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur terjadi sejak 15 tahun lalu yaitu pada 29 Mei 2006.

Bencana tersebut bermula dari kebocoran sumur pengeboran gas milik PT Lapindo Brantas dan pertama kali terjadi di Desa Renokenongo Kecamatan Porong Sidoarjo Jawa Timur.

Pada Maret 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan korban Lumpur Lapindo atas Pasal 9 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN yang mengatur pemberian ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo.

Ketentuan Pasal 9 UU APBN 2013 tersebut, dipandang MK telah menimbulkan ketidakadilan bagi korban Lumpur Lapindo yang berada di dalam PAT.

Sebab, pasal itu mengamanatkan dana APBN yang dialokasikan negara di Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) hanya bisa digunakan untuk membayar ganti rugi masyarakat yang berada di luar PAT semburan saja.

Namun, korban yang berada di dalam PAT, pembayaran ganti ruginya dibebankan kepada PT Lapindo Brantas.

Pada 2014 lalu, atau dua bulan setelah dilantik sebagai presiden periode pertama, Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah akan membantu masyarakat korban semburan Lumpur Lapindo di dalam PAT untuk mendapatkan ganti rugi.

Skema ganti rugi ini menggunakan dana talangan yang diambil dari APBN.

Sementara sejak tahun 2006, pemerintah menganggarkan dana yang cukup besar untuk ganti rugi korban lumpur Sidoarjo.

Dana tersebut dituangkan dalam APBN pada pos anggaran untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

  • APBN 2006: Rp 5,3 miliar
  • APBN 2007: Rp 500 miliar
  • APBN 2008: Rp 1,1 triliun
  • APBN 2009: Rp 1,12 triliun
  • APBN 2010: Rp 1,21 triliun
  • APBN 2011: Rp 1,28 triliun
  • APBN 2012: Rp 1,53 triliun
  • APBN 2013: Rp 2,05 triliun
  • APBN 2014: Rp 735 miliar
  • APBN 2015: Rp 843 miliar
  • APBN 2016: Rp 458 miliar
  • APBN 2017: Rp 448 miliar

Jika dijumlahkan hingga tahun 2017, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 11,27 triliun untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com