Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, tetapi 512.876 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-1 Lebaran

Kompas.com - 13/05/2021, 15:36 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, 512.876 kendaraan meninggalkan Jabotabek menuju arah timur, barat, dan selatan.

Angka tersebut dihitung pada H-7 hingga H-1 Lebaran 2021 atau periode Kamis (06/05/2021) hingga Rabu (12/05/2021).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan, angka ini turun 46,1 persen dibandingkan volume lalu lintas (lalin) normal sebanyak 951.602 kendaraan.

"Untuk distribusi lalin di ketiga arah sebesar 35,6 persen menuju arah timur, 35 persen menuju barat, dan 29,4 persen menuju selatan," kata Heru dalam siaran pers, Kamis (12/05/2021).

Dia menjelaskan, sebanyak 100.646 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Jumlah tersebut anjlok sebesar 51,9 persen dibandingkan lalin normal sebanyak 209.399 kendaraan.

Masih dari arah yang sama, 81.805 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang atau turun sebesar 60 persen dibandingkan kondisi normal yang dilintasi 204.469 kendaraan. 

Baca juga: Turun 33 Persen, 381.851 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-3 Lebaran

Dengan demikian, total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur sebanyak 182.451 kendaraan atau merosot 55,9 persen dari lalin normal sebanyak 413.868 kendaraan.

Selanjutnya, lalin meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah 150.954 kendaraan.

Angka ini turun 32 persen dibandingkan lalin normal yang dilalui sebanyak 315.665 kendaraan.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 150.954 kendaraan.

"Angka ini turun sebesar 32 persen dari lalin normal sebanyak 222.069 kendaraan," lanjut Heru.

Sepanjang masa pelarangan mudik 6-17 Mei, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan dan keluarga sakit.

Selanjutnya, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan tersebut di antaranya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif rapid tes polymerase chain reaction (PCR) maksimal 3x24 jam/hasil negatif rapid tes antigen maks 2x24 jam/hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan. Baca berikutnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com