Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Tol Ujung Pandang Tidak Berlaku di Semua Gerbang, Begini Rinciannya

Kompas.com - 11/05/2021, 11:59 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) resmi memberlakukan tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3.

Hal ini menyusul pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) sejak 19 Maret 2021.

Penerapan tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha mengatakan pemberlakuan tarif baru tidak berlaku di semua gerbang tol (GT), melainkan hanya di enam GT yakni Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukbodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Baca juga: Mulai 8 Mei, Tarif Baru Tol Ujung Pandang Seksi 1,2, dan 3 Resmi Berlaku

"Penerapan tarif baru hanya diterapkan pada gerbang di Ruas Tol Seksi 1 (Pelabuhan) Seksi 2, dan 3 (Pettarani)," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (11/05/2021).

Pengendara yang melewati GT pertama baik di Cambaya atau di Kalukubodoa yang harus membayar tol dengan tarif baru.

Semua pengguna jalan tol membayar tarif yang sama, walaupun tidak menuju atau dari Jalan Tol Layang AP Pettarani, karena Jalan Tol Seksi 1, 2 dan 3 dioperasikan dengan sistem terbuka.

Sementara pengendara yang masuk dari Tamalanrea masih menggunakan tarif lama atau tidak ada kenaikan harga.

Begitupun sebaliknya jika dari arah luar kota atau bandara, GT pertama yakni Biringkanaya, juga masih menggunakan tarif yang lama atau tidak ada kenaikan.

Anwar menuturkan PT Makassar Metro Network (MMN) telah mengadakan pertemuan khusus dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Organda Sulawesi Selatan dan Organda Kota Makassar, Asosiasi Bongkar Muat Barang Pelabuhan guna membahas penerapan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak telah menerima dan memahami adanya penerapan tarif baru ini.

Sejak awal pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani pada 19 Maret 2021, para pengguna jalan masih membayar dengan tarif lama.

"Tarif baru untuk Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 diterapkan sekitar 7 minggu (8 Mei 2021) setelahnya," ujarnya.

Tol Layang AP Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2, sehingga tidak ada penambahan GT baru.

Transaksi pembayaran tol tetap dilakukan di GT eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.a

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com