Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Paling Lama 18 Bulan

Kompas.com - 28/04/2021, 07:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jangka waktu penyusunan hingga penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) paling lama 18 bulan.

Batasan waktu tersebut terhitung sejak mulai dilaksanakan penyusunan RTRW.

Saat ini, evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) RTRW dilakukan oleh Gubernur (khusus Kabupaten/Kota).

Namun sebelumnya, evaluasi rancangan Perda RTRW dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Peraturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 60-84 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki, peraturan ini merupakan langkah strategis dalam pengaturan penataan ruang, baik dalam lingkup nasional maupun daerah.

Aturan tersebut juga menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Penyusunan Rencana Tata Ruang Tetap Kewenangan Daerah

"Tata ruang harus menjadi makrifat bagi perizinan pemanfaatan ruang, produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya," tutur Kamarzuki dikutip dalam laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (27/04/2021).

Selain itu, demi penyederhanaan peraturan perizinan berusaha, Pemerintah juga memberlakukan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR ini merupakan penilaian yang menggabungkan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) serta berfungsi sebagai dasar administrasi pertanahan.

Tak hanya itu, KKPR juga diberikan dengan menyesuaikan rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui beberapa ketentuan.

"Namun disadari karena daerah banyak yang belum mempunyai RDTR, maka dibuka peluang kawasan-kawasan yang belum ada RDTR, kita menggunakan yang namanya persetujuan KKPR," lanjut Kamarzuki.

Persetujuan ini nantinya akan diterbitkan dengan menilai seluruh tata ruang yang ada.

Kamarzuki menuturkan, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Daerah (Pemda) berupaya melaksanakan percepatan pembentukan RDTR untuk membangun penataan ruang adil di setiap daerah Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com